Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengajak masyarakat Kabupaten Serang untuk memanfaatkan aplikasi Serang Terlayani Satu Pintu (Serang Tatu) untuk lebih memudahkan dalam pembuatan dokumen kependudukan.
SINDANGSARI – Menurutnya, dengan diluncurkannya aplikasi ini maka masyarakat tidak perlu repot datang ke Kantor UPT atau Disdukcapil dalam pengajuan permohonan pembuatan dokumen catatan sipil (dukcapil).
“Masyarakat tinggal download saja aplikasinya di playstore ada, kemudian masyarakat yang mau buat dokumen kependudukan bisa daftar menggunakan email yang aktif di aplikasi Serang Tatu tersebut. Cara pendaftarannya yaitu dengan mengikuti dan mengisi semua kolom dengan benar,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2025).
Iapun menjelaskan, berbagai pelayanan telah tersedia di aplikasi Serang Tatu, seperti layanan kependudukan, kesehatan, perizinan, perpajakan, kedaruratan, pantauan situasi terkini melalui live CCTV, streaming Radio Serang Gawe FM, dan update harga pasar terkini.
Selain itu Warnerry Poetri mengatakan, guna memastikan masyarakat dapat dengan mudah menggunakan dan mengakses layanan administrasi kependudukan secara digital, Disdukcapil Kabupaten Serang akan menggelar sosialisasi mengenai cara penggunaan aplikasi layanan online “Serang Tatu” kepada seluruh Ketua RT dan RW di wilayah Kabupaten Serang.
“Melalui sosialisasi itu, kami berharap RT dan RW dapat membantu menyebarluaskan informasi dan cara penggunaannya kepada warganya agar dapat memanfaatkan layanan online ini dengan optimal,” pungkasnya.
Berikut adalah langkah-langkah cara mengaktifkan aplikasi Serang Tatu untuk mengakses layanan kependudukan secara online:
Cara Mengaktifkan Aplikasi “Serang Tatu“
- Unduh Aplikasi Buka Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Cari aplikasi “Serang Tatu” di kolom pencarian. Klik Unduh/Install dan tunggu hingga proses pemasangan selesai.
- Registrasi Akun Buka aplikasi Serang Tatu setelah terinstal. Pilih menu Daftar atau Buat Akun Baru. Masukkan data pribadi sesuai dengan KTP, seperti: Nama Lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Alamat Email (jika ada), Nomor HP yang aktif, Buat kata sandi (password) yang kuat dan mudah diingat. Klik Daftar atau Lanjutkan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Verifikasi Akun, Setelah mendaftar. Anda akan menerima kode OTP (One-Time Password) melalui SMS atau email. Masukkan kode OTP tersebut ke dalam aplikasi untuk melakukan verifikasi. Jika verifikasi berhasil, akun Anda akan aktif dan siap digunakan.
- Login ke Aplikasi. Buka kembali aplikasi Serang Tatu. Masukkan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat. Klik Login untuk masuk ke dalam sistem.
- Mengakses Layanan Kependudukan. Setelah masuk, Anda dapat memilih berbagai layanan kependudukan, seperti: Pembuatan atau perpanjangan KTP, Pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran & Akta Kematian, Pindah dan datang penduduk, Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai permintaan sistem. Tunggu proses verifikasi dari Disdukcapil.
- Cek Status Permohonan. Untuk melihat perkembangan pengajuan dokumen, buka menu Riwayat Permohonan. Jika status berubah menjadi Selesai, Anda bisa mengunduh dokumen langsung dari aplikasi atau mengambilnya di Kantor Disdukcapil jika diperlukan.
Dengan adanya aplikasi Serang Tatu, masyarakat Kabupaten Serang dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Jika mengalami kendala, silakan hubungi layanan bantuan Disdukcapil Kabupaten Serang melalui kontak yang tersedia di dalam aplikasi.